Analisis Kasus Mawaris (Hukum Waris Islam)
Perhitungan dan Pembagian Harta Warisan Berdasarkan 5 Studi Kasus Fara'idh.
Kasus 1: Dzawi al-Furudh dan Ashabah (Istri, Ibu, Paman)
Soal:
Seorang laki-laki (pewaris) meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau cucu. Harta peninggalan bersih (tirkah) adalah Rp 180.000.000.
Ahli Waris: Istri (1 orang), Ibu (1 orang), Paman sekandung (1 orang).
- Konsep: Istri tanpa far’ul waris = 1/4; Ibu tanpa far’ul waris atau ≥2 saudara = 1/3; sisa untuk Ashabah.
Jawaban dan Perhitungan:
(1) Bagian Pecahan & Persen:
| Ahli Waris | Bagian (Pecahan) | Bagian (Persen) |
|---|---|---|
| Istri | 1/4 | 25% |
| Ibu | 1/3 | ≈ 33.33% |
| Paman Sekandung (Ashabah) | 5/12 | ≈ 41.67% |
(2) Jumlah Harta Diterima (Total Rp 180.000.000):
- Istri: 1/4 × Rp 180.000.000 = Rp 45.000.000
- Ibu: 1/3 × Rp 180.000.000 = Rp 60.000.000
- Paman Sekandung: 5/12 × Rp 180.000.000 = Rp 75.000.000
Kasus 2: Dzawi al-Furudh dan Ashabah bil Ghair (Suami & Anak-anak)
Soal:
Seorang perempuan (pewaris) meninggal dunia. Tirkah bersih adalah Rp 320.000.000.
Ahli Waris: Suami (1 orang), Anak laki-laki (2 orang), Anak perempuan (1 orang).
- Konsep: Suami dengan far’ul waris = 1/4; Pembagian anak laki-laki dan anak perempuan (Ashabah bil Ghair) = 2:1.
Jawaban dan Perhitungan:
(1) Bagian Dzawi al-Furudh Suami:
Suami mendapat 1/4 (karena ada anak). Nilai: 1/4 × Rp 320.000.000 = Rp 80.000.000.
(2) Pembagian Sisa Harta (Ashabah bil Ghair):
Sisa Harta = Rp 320.000.000 − Rp 80.000.000 = Rp 240.000.000.
Total Unit Pembagian (Rasio 2:1) = (2 AL + 2 AL + 1 AP) = 5 Unit.
Nilai per Unit = Rp 240.000.000 / 5 = Rp 48.000.000.
(3) Total Harta Diterima oleh Setiap Anak Laki-laki:
- Setiap Anak Laki-laki (2 Unit): 2 × Rp 48.000.000 = Rp 96.000.000
- Anak Perempuan (1 Unit): Rp 48.000.000
Kasus 3: Mahjub (Terhalang) dan Perubahan Dzawi al-Furudh
Soal:
Seorang laki-laki (pewaris) meninggal dunia. Tirkah bersih adalah Rp 120.000.000.
Ahli Waris: Istri (1), Ibu (1), Bapak (1), Saudara perempuan sekandung (2).
- Konsep: Saudara terhalang (mahjub) karena adanya Bapak; Ibu berubah dari 1/3 menjadi 1/6 karena keberadaan dua saudara atau lebih.
Jawaban dan Perhitungan:
(1) Ahli Waris yang Terhalang (Mahjub):
Dua Saudara Perempuan Sekandung terhalang (Mahjub) oleh Bapak (Hajib). Mereka tidak mendapatkan bagian warisan.
(2) Bagian Istri dan Perubahan Ibu:
- Istri (tanpa anak/cucu) mendapat 1/4 (Rp 30.000.000).
- Ibu: Bagiannya berubah menjadi 1/6 (dari 1/3) karena adanya dua saudara atau lebih (walaupun saudara tersebut akhirnya terhalang oleh Bapak). Nilai: 1/6 × Rp 120.000.000 = Rp 20.000.000.
(3) Bagian Bapak (Ashabah):
Sisa Harta = Rp 120.000.000 − (Rp 30.000.000 + Rp 20.000.000) = Rp 70.000.000.
Bapak menerima seluruh sisa (7/12) = Rp 70.000.000.
Kasus 4: Aul (Kelebihan Pembagian)
Soal:
Seorang perempuan (pewaris) meninggal dunia tanpa keturunan (Kalalah), meninggalkan saudara. Tirkah bersih adalah Rp 90.000.000.
Ahli Waris: Suami (1), Saudara perempuan sekandung (2), Ibu (1).
- Konsep: Suami 1/2, 2 Saudara Perempuan Sekandung 2/3, Ibu 1/6.
Jawaban dan Perhitungan:
(1) Bagian Dzawi al-Furudh Awal (Pecahan):
- Suami: 1/2
- Dua Saudara Perempuan Sekandung: 2/3
- Ibu: 1/6
(2) Masalah yang Terjadi (Aul):
Penjumlahan pecahan: 1/2 + 2/3 + 1/6 = 3/6 + 4/6 + 1/6 = **8/6** (atau **4/3**). Karena total pecahan melebihi 1, maka terjadi masalah **Aul** (kelebihan pembagian). Normalisasi diperlukan.
(3) Penyesuaian (Aul) dan Pembagian Akhir:
Penyebut (Asal Masalah) dari 6 dinaikkan menjadi **8** (berasal dari total pembilang: 3+4+1).
| Ahli Waris | Bagian (Aul) | Harta Diterima (Rp 90.000.000) |
|---|---|---|
| Suami | 3/8 | Rp 33.750.000 |
| Dua Saudara Sekandung (Bersama) | 4/8 (atau 1/2) | Rp 45.000.000 |
| Ibu | 1/8 | Rp 11.250.000 |
Total harta diterima dua saudara perempuan sekandung adalah Rp 45.000.000 (masing-masing Rp 22.500.000).
Kasus 5: Urutan Penyelesaian Tirkah dan Wasiat
Soal:
Seorang bapak meninggal dunia. Total Aset Kotor: Rp 500.000.000.
Data Keuangan: Biaya Jenazah Rp 15.000.000, Utang Bank Rp 100.000.000, Wasiat Rp 200.000.000 (ke panti asuhan).
Ahli Waris: Istri (1), Anak Laki-laki (1), Anak Perempuan (1).
Jawaban dan Perhitungan:
(1) Langkah-langkah Penyelesaian Tirkah (Urutan Syariat):
- **Biaya Pengurusan Jenazah:** Dibayarkan pertama kali dari total aset (Rp 15.000.000).
- **Pelunasan Utang:** Semua utang pewaris (termasuk utang bank Rp 100.000.000) harus dilunasi.
- **Pelaksanaan Wasiat:** Wasiat dibayarkan dengan batas maksimal **1/3** dari harta yang tersisa setelah (1) dan (2).
- **Pembagian Warisan:** Sisa harta (Tirkah Bersih) dibagikan kepada ahli waris.
(2) Jumlah Tirkah Bersih yang Dibagikan (Setelah Utang):
| Total Aset Kotor | Rp 500.000.000 |
| (-) Biaya Jenazah | (Rp 15.000.000) |
| (-) Utang kepada Bank | (Rp 100.000.000) |
| Tirkah Bersih (Siap Wasiat & Waris) | Rp 385.000.000 |
(3) Analisis Wasiat (Rp 200.000.000):
- Nilai maksimal wasiat yang sah secara syariat (tanpa persetujuan ahli waris) adalah **1/3** dari Tirkah Bersih.
- 1/3 × Rp 385.000.000 = **Rp 128.333.333,33**.
- Wasiat yang tertulis (Rp 200.000.000) melebihi batas 1/3.
- **Kesimpulan:** Wasiat hanya dapat dilaksanakan sepenuhnya (Rp 200.000.000) jika **semua ahli waris (Istri, Anak Laki-laki, Anak Perempuan)** menyetujui kelebihan dari Rp 128.333.333. Tanpa persetujuan mereka, yang wajib dibayarkan hanya **Rp 128.333.333,33**.
0 Komentar